Hak
merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
b.Memiliki daya pembeda (distinctive)
dengan merek lain yang sejenis;
c. Digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
1.
Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari
suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta
tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu
dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam
pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh
hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam
melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.
Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan
untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum
pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek
merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau
bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu
perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup
mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi
utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand,
atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak
pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa)
sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang
menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk
memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.
Dengan
demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan
jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda
tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya
yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk
barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya
dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek juga dapat berfungsi
merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan
semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in Indonesia (CAFI)
bahwa masalah paten dan trademark di Indonesia memegang peranan yang penting di
dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha
industri dalam rangka penanaman modal. Oleh karena itu, merek bermanfaat
dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang
bersangkutan. Hal itu tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek
tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada
konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of
trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang
memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri,
merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan
mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan
mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga
mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak
ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah
maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal
yaitu:
1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi
para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek
2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan
kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada
pihak yang berhak
3.
Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar
masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha
mereka.
Tanggapan
: merek adalah tanda pengenal ataupun sebagai indentitas awal sebuah produk
atau jasa agar produk atau jasa tersebut bisa dengan mudah dikenal dipasaran
maka dari itu merek adalah hal yang penting dalam pembuatan produk maupun jasa.
Bicara mengenai hak merek, suatu produk maupun jasa akan mudah dikenal jika
merek yang digunakan menjual dipasaran, banyak perusahaan yang mengambil
keuntungan dengan menggunakan merek yang mirip dengan merek produk atau jasa
yang sudah terlebih dahulu keluar. Hak merek lah digunakan dalam masalah
seperti ini, hak merek melindungi pemilik merek dari plagiat yang dengan
mengambil keuntungan dengan membuat merek yang mirip dengan competitor yang
dianggap lebih baik. Jadi pemilik merek tidak perlu bingung apa yang harus
dilakukan jika mendapati mereknya dijiplak, dengan catatan mereknya telah
didaftarkan kepihak yang menangani masalah merek.
Sumber
: https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
Komentar
Posting Komentar