Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson
akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar
hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal
mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Tanggapan:
Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu ataupun pencipta
bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual,
dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari
pemilik sekarang. Dalam kasus ini bisa dilihat bahwa pihak Samsung memakai
suatu produk yang telah menjadi paten pihak Ericsson sehingga, [ihak Samsung dikenakan
tuntutan ganti rugi yang cukup tinggi. Sebenarnya pihak Samsung melkakukan
kesalahan karena menggunakan suatu produk dari pihak lain dan pihak Ericsson
juga melakukan diskriminasi kepada pihak Samsung dengan memberikan denda
tidaksama dengan perusahaan lain. Masalah ini seharusnya bisa dideledaikan
dengan melakukan perundingan yang hasil dari perundingan tersebut tidak
memberatkan salah satu pihak saja.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar