Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang
diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak
yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah
Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya
yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya
adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri.
Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual
manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya
(berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka teknologi
memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek
harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh
bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi
tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti
inilah yang dikenal sebagai “Paten”.
Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten
sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan
yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang
tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat
satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat
mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk.
Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten
produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar
perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang
jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak
istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi
yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang
bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi
yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha
pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai
seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian,
tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian
perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian
industri baru dan pengalihan teknologi.(Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Umum
Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Yogyakarta :
Fakultas Hukum Gadjah Mada, hal 15-16)
Pengertian paten
menurut Octroiiwet 1910 adalah :
“Paten ialah hak
khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk
atau dari cara kerja”.(Art.1.Octroiiwet 1910, Nederland, S.1910-313. )
WIPO memberikan
pengertian paten sebagai berikut :
“A Patent is legally
enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude, for a
limited time, others from certain acts in relation to describe new invention;
the privilege is granted by a government authority as a matter of rights to the
person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed
condition.”
Dari pengertian
tersebut dapat dilihat unsur penting paten, yakni bahwa paten adalah hak yang
diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang merupakan
hak eksklusif pemegang hak paten adalah produksi (manufacturing), penggunaan
(using), penjualan (selling) barang yang dipatenkan, dan perbuatan yang
berkaitan dengan penjualan barang itu seperti mengimpor, dan menyimpan
(stocking).(Djumhana dan R Djubaedillah. 200. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah,
Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 116)
Berdasarkan PP Nomor
34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada
4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
- Deskripsi
atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan
suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di
bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi
adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan
dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim
adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian
tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol,
angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan
inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Tanggapan : Dari segala pengertian yang ada saya menyimpulkan
bahwa hak paten adalah hak yang melindungi hasil karya berupa ide, barang, seni
maupun hanya sekedar kata-kata yang menjadi dasar dari pemikiran seseorang. Hak
ini melindungi dari niat jahat orang lain yang hendak ataupun sudah menklaim hasil
karya si pencipta. Hak ini didapatkan dengan meminta permohonan kepada
pemerintah yang mengatur hak paten di Indonesia dan hak ini pun bersifat
ekslusif.
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Komentar
Posting Komentar