HAK
ASASI MANUSIA
1.Pengertian
HAM
1. Undang-Undang 39 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John
Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
Menurut John Locke, hak adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
3. David
Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak individu yang berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
4. C. de
Rover
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
2.Ciri
Khas HAM
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan
atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain,
menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang
dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak
dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain)
3.
Teori HAM
HAM mempunyai
sejarah yang panjang dalam usahanya menegaskan hak-hak individu terhadap
negara. Sejarah ini dapat ditelusuri dari Magna Charta-nya King John dari
Inggris (1215) melalui masa Reformasi (abad ke-16) di Eropah, ke Perancis
dengan “Declaration of the Rights om Man and the Citizen” (Declaration des
droits de I’homme et du citoyen – 1789) dan selanjutnya ke Amerika dengan “Bill
of Rights”-nya (1791). Karena itulah sering dikatakan bahwa HAM adalah suatu
konsepsi Barat.
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana (dalam Muladi, 2005:70) dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; Diseminasi dan pendidikan HAM; Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan; dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan – Kepres dan Inpres – tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. (Arinanto, 2003:6)
Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai Negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, menurut Juwana (dalam Muladi, 2005:70) dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Di Indonesia, kebijakan yang mengatur perlindungan HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM; Diseminasi dan pendidikan HAM; Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan; dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan – Kepres dan Inpres – tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. (Arinanto, 2003:6)
4.Prinsip-prinsip Dasar Hak
Asasi Manusia (HAM)
Di
antara nya yang termuat dalam HAM yang universal,antara lain prinsip persamaan,kebebasan,dan
keadilan.prinsip-prinsip ini mencangkup atas hak sipil
,politik,ekonomi,social,dan budaya,serta hak kolektif.
Prinsip
persamaan bentuk pengakuan yang bersifat kolektif,yang
tumbuh dari kesadaran insane dalam melihat dan memposisikan orang
lain sederajat secara kemanusiaan.prinsip kebebasan yang dimuat dalam HAM
merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan
hak-hak yang dimilikinya.akan tetapi,perbuatan dan tindakan tersebuat dibatasi
denganhak-hak orang lain.dalam hal ini ada tanggungjawab moral yang harus
dihormati dan menghargai antar sesame manusia.kekbebasan tersbut berhubungan
dengan persoalan idiologi ,social budaya ,politik,dan ekonomi.kebebasan dan
tanggungjawab bukan merupakan sesuatu yang terpisah karna kebebasan dapat
dilihat sebaga representasi hak.adapun tanggung jawab merupakan representasi
kewajiban seseorang atas resiko yang muncul dari sebuah tindakan.
5.Perbedaan
Hak Biasa dengan HAM
HAM
kelebihan
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK DASAR
kelebihan
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
6. Contoh Kasus HAM
kelebihan
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK DASAR
kelebihan
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
6. Contoh Kasus HAM
1.
Tragedi Trisakti
PENYEBAB.
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asiasepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR,
termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi
damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri dan
militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak
Polri.
Akhirnya, pada pukul
5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat
keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para
mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas
Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun
berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang
berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI,Batalyon Kavaleri 9, Batalyon
Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon
Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta
Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada pukul 20.00
dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan
kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam,
hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementaradiprediksi
peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan
peringatan.
HAK YANG DI LANGGAR
Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah
hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah
kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem
demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan
kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi
pancasila.. Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah
ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan
secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah
peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk
mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini
adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke
Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini
belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum
ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir
menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi
sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara
tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap
sehingga keadilan dapat ditegakan.
PENYELESAIAN
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar